- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pengadilan Negeri (PN) Purworejo melakukan eksekusi tanah seluas 97,5 meter persegi yang terletak di RT 04 RW 04 Kelurahan Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Selasa (14/3). Keberadaan tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dan garasi tersebut menjadi objek sengketa dua pihak dalam 2 tahun terakhir sehingga berdampak pada adanya pengalihan akses jalan perkampungan.

Diketahui, pihak pemohonan eksekusi adalah Suwarman (64), seorang pensiunan yang telah menempati rumah tersebut bersama keluarga pasca membeli tanah dari warga setempat, yakni almarhumah EP beberapa tahun silam. Sementara ada 3 pihak termohon eksekusi dalam sengketa itu, yakni almarhumah EP, serta 2 anaknya berinisial WP dan DH.

Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Purworejo, Syahmisar SH MH, melibatkan pihak Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purworejo, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah kelurahan setempat. Pihak pemohon eksekusi hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advocates & Legal Consultans Adil Indonesia, sedangkan para termohon tidak tampak di lokasi.

Syahmisar saat dikonfirmasi menyebut, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN Pwr jo Nomor: 406/Pdt/2021/PT SMG jo 805PK/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, eksekusi kali ini bukan melakukan pengosongan atau menghancurkan suatu barang, melainkan melakukan perbuatan. Berdasarkan putusan itu, para termohon diperintahkan untuk memecah bagian tanah dan beberapa bagiannya diperuntukkan sebagai jalan.

ads

“Objeknya hanya tanah dan melakukan pemecahan sertifikat,” sebutnya.

Diungkapkan, eksekusi berupa pengukuran oleh pihak BPN tetap dilakukan meskipun para termohon tidak hadir. Hal itu sesuai dengan ketentuan dan hasil koordinasi dengan pihak BPN.

“Ketika para termohon tidak mau sukarela, kami sudah koordinasi dengan pihak BPN, jika tidak ada sertifikat aslinya untuk dilakukan pemecahan, maka bisa dilakukan pemecahan dengan pengukuran. Hari ini kami mohon kepada BPN untuk melakukan pengukuran terhadap objek yang disebutkan dalam putusan, yaitu tanah seluas 97,5 meter pesersegi,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perkara sengketa tanah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Namun, pihaknya tidak dapat membeberkan secara detail karena hal itu menjadi ranah majelis hakim.

“Perkara perdata ini bermula dari tahun 2021 dan telah melalui sejumlah proses hukum hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK) itu pada 24 Agustus 2022. Jadi ketika sudah putusan PK itu sudah inchaft. Kemarin sempat ada bantahan, tetapi sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap juga,” terangnya.

Pasca eksekusi ini, sambungnya, PN Purworejo akan menyerahkan proses pemecahan sertifikat kepada pihak BPN. Selanjutnya hasilnya nanti akan secara resmi diserahterimakan kepada pihak terkait oleh PN Purworejo.

“Proses pemecahan menjadi ranah BPN, tapi pengadilan akan tetap memantau sampai sertifikat dipecah. Nanti tetap diserahkan  ke pengadilan dan pengadilan secara resmi akan menyerahkan kepada pemohon eksekusi, dalam hal ini  kuasa hukumnya,” tandas Syahmisar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Suwarman, Yunus, menyebut perkara ini berawal dari sengketa jual beli tanah. Pada saat Suwarman membeli tanah dari Alm EP, Suwarman  hanya menerima bukti jual beli berupa kuitansi karena sertifikatnya hilang. Saat itu, atas dasar azas kepercayaan mengingat keduanya adalah tetangga, pakta jual beli terjadi dengan diikuti oleh masing-masing pihak ke notaris.

“Namun, di notaris tidak bisa diproses karena sertifikatnya tidak ada. Dari proses hilang itu notaris menghendaki sertfikat  pengganti. Diproseslah sertifikat pengganti. Saat proses penggantian, penjual meninggal. Maka otomatis harus diturunkan ke para ahli waris atau anaknya yang selama ini akhirnya menjadi pihak tergugat,” sebutnya.

Seiring berjalannya waktu ketika sertifikat telah berganti nama, lanjutnya, ada para tergugat untuk  tidak mengakui jual beli tersebut. Bahkan, mereka memaksa Suwarman untuk membongkar semuanya dan menganggap telah menyerobot tanah.

“Akibat tidak nyaman atas kondisi itu, Pak Suwarman melalui kami melakukan gugatan ke pengadilan yaitu gugatan melawan hukum terhadap jual beli ini,” lanjutnya.

Yunus mengungkapkan bahwa proses perkara ini cukup panjang. Namun, akhir terungkap dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa jual beli tersebut sah yang berarti tanah tersebut adalah milik Suwarman.

“Dari prosesnya terbutkti, fakta-fakta persidangan, saksi dan sebagainya membenarkan adanya jual beli dan pada saat jual beli juga disaksikan pihak desa,” terangnya.

Pihak tergugat/termohon eksekusi juga sempat melakukan sejumlah upaya perlawan pasca adanya putusan dari pengadilan. Bahkan telah menempuh jalur PK. Namun, seluruhnya kalah.

“Sampai saat ini sebetulnya mereka belum puas. Setelah PK kalah kembali mengajukan kepolisi mengadukan suwarwan telah menyerobot tanah. Padahal sudah putus pengadilan. Nah, saat ini kita juga sudah melaporkan balik pihak tergugat karena fitnah,” tandasnya.

Yunus menambahkan bahwa adanya sengketa itu berdampak pada pengalihan akses jalan. Padahal sejak awal jual beli tanah, Suwarman telah sepakat dan bersedia untuk merelakan sebagian tanahnya untuk akses jalan umum. Namun, kesepakatan itu justru disengketakan oleh pihak tergugat shingga akses jalan setapak itu dialihkan sementara.

“Persoalan ini pernah sampai tingkat camat dan kemana-mana,” pungkasnya.

Suwarman (64) mengaku cukup lega dengan adanya eksekusi oleh PN Purworejo. Namun, pihaknya tetap harus bersabar karena perkara secara keseluruhan belum tuntas.

“Harapannya jalan nanti dikembalikan ke semula untuk kepentingan umum,” ujar Suwarman. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!