- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Segerombolan perampok nekat melakukan aksi di tempat ramai wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sebanyak Rp26 juta uang milik korban melayang dalam peristiwa yang terjadi pada 27 September 2023 tersebut.

“Ada empat tersangka yang terlibat, tiga sudah berhasil ditangkap satu masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan korban berinisial AK (49) seorang perankat Desa di Kecamatan Butuh, Purworejo,”kata Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, Kamis (23/11/2023).

Kapolres menyebut, tersangka berinisial N, M, YSP, serta RHT. N, M dan RHT tertangkap dalam operasi yang dilaksanakan Unit Resmob Polres Purworejo bersama Polres Temanggung serta Magelang. Sedangkan YSP masih dalam pencarian.

“Di Purworejo ada satu TKP, yakni di sebuah warung makan di Smawung Daleman Kutoarjo. Selain Purworejo, ada laporan juga di Magelang dan Temanggung masing-masing satu laporan, sehingga kasus ini juga dalam penanganan Polres Magelang serta Temanggung,” sebut Kapolres lagi.

Sunaryo menjelaskan sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan ini spesialis menarget nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah yang besar. Aksi mereka tersusun dan terencana secara rapi sejak awal hingga eksekusi terhadap korban dilakukan.

ads

Dalam peristiwa yang terjadi di warung makan Girli Smawung Daleman Purworejo itu, empat tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. N berperan sebagai eksekutor, M menyiapkan motor, YSP sebagai joki motor, sedangkan RHT diberikan peran mengintai sasaran saat melakukan transaksi di Bank.

Saat itu korban sedang melakukan pengambilan uang tunai di resseler Bank Jateng Kutoarjo. Berpura-pura sebagai nasabah RHT berada di dalam untuk mencari target untuk aksi mereka.

“RHT tugasnya memantau di dalam, begitu melihat nasabah yang mengambil uang di dengan jumlah besar dia langsung memberikan info kepada rekan-rekanya sudah bersiap-siap di luar. Setelah keluar dari bank, selanjutnya korban dibuntuti sampai lokasi yang tepat bagi mereka menjalankan aksi,” beber Kapolres.

Saat itu korban menyimpan uang sebesar Rp96,5 juta dikantong plastik. Dari bank korban mampir di warung makan Girli dan menaruh uang di sebuah kursi warung makan tersebut.

“Saat itulah pelaku berkesempatan merampas uang itu, namun korban mengetahui hingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Uang berhamburan dan hanya bisa membawa lari Rp26 juta,” imbuh Kapolres.

AKBP Eko Sunaryo menambahkan, untuk tersangka RHT saat ini dalam penanganan Polres Magelang. Sedangkan Polres Purworejo menangani tersangka N dan M.

Disebutkan pula dalam jumpa pers tersebut bahwa tersangka N merupakan residifis dua kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jakarta. Dia adalah warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Begitu pula tersangka YSP (32) warga Rejang Lebong, Bengkulu yang merupakan residifis kasus pencurian dan pemberatan di Jakarta.

“RHT yang kini ditangani Polres Magelang juga seorang residifis. Hanya M yang bukan residifis. Dalam kasus ini N tidak terlibat langsung, dia seorang pedagang, namun ikut terseret karena sengaja menyiapkan motor untuk aksi kejahatan tersebut. Dia warga Purworejo,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!