- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pengadilan Negeri Purworejo kembali menggelar sedang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang oknum anggota persit berinisial DR sebagai terdakwa. Pada sidang yang digelar pada Senin (13/11/2023) jaksa penuntut umum menghadirkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Unit Purworejo berinisial NY sebagai saksi.

Pada sidang dipimpin Majelis Hakim Santonius Tambunan itu NY menjelaskan banyak hal terkait mekanisme pengajuan kredit hingga dana kredit di bank tersebut dicairkan. Keteranganya belum secara gamblang menjelaskan tentang pengambilan kredit yang merugikan puluhan korban hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

Dalam pengambilan kredit para pensiunan itu, saat masih bekerja di Bank Mandiri Taspen NY hanya bertugas untuk memeriksa berkas persyaratan yang selanjutnya diajukan kepada atasan.

“Saya hanya periksa berkas, disetujui atau tidak itu nanti pusatnya menentukan. Kantor unit pun tidak bisa menentukan,” kata NY pada sidang itu.

Pada kesempatan itu dia juga mengatakan bahwa agunan milik nasabah tidak bisa keluar atau tidak bisa diambil para nasabah jika angsuran kredit belum lunas. Menurutnya hal itu merupakan satu-satunya syarat jika nasabah ingin mengambil dokumen penting yang telah disetorkan ke bank sebagai agunan kredit.

ads

Seperti diketahui, dalam perkara ini dengan berbagai modus yang dilakukan terdakwa diduga memanfaatkan SK pensiunan untuk mengeruk dana kredit yang diajukan para korban. Saat ini SK pensiunan para korban masih tertahan di sejumlah bank, termasuk Bank Mandiri Taspen.

Gaji para pensiunan guru, purnawirawan TNI, pensiunan janda Polri dan pensiunan sipil itu terpotong setiap bulan untuk membayar sebuah angsuran kredit yang tidak mereka nikmati. Hingga mereka tidak mampu membiayai kebutuhan hidup dari gaji tersebut.

“Gaji pensiun cuma tersisa 200 ribu, bagaimana mungkin itu cukup untuk biaya hidup,” kata Subagyo, salah satu korban usai mengikuti sidang tersebut.

Purnawiran TNI-AD berpangkat Letnan Satu ini berharap Majelis Hakim pada sidang perkara tersebut memberi keputusan seadil-adilnya. Mendengar bahwa SK pensiunan mereka tidak bisa diambil jika kredit belum lunas, Subagyo bersama para rekan-rekannya menginginkan agar terdakwa DR bertanggungjawab atas pengambilan kredit tersebut.

“Karena uang kredit itu bukan kami yang menikmati, tapi saudara DR. Katanya untuk bangun rest area, beli tanah di wadas dan lain sebagainya. Apa hasilnya, kami tidak dapat apa-apa,” kata dia.

Mantan Komandan Intel di Kodim 0709/Kebumen ini pun menuntut agar SK pensiunan mereka kembali. Sehingga mereka bisa menerima gaji pensiun secara utuh.

Subagyo mengemukakan bahwa sejak awal, DR sudah berjanji kepada pada korban bahwa dia yang akan menyelesaikan semua urusan di bank, termasuk pengambilan SK pensiun yang menjadi agunan.

“Kami-kami ini saat itu hanya membantu DR, meminjamkan dana di Bank. Uang sudah dibawa, bahkan saat itu janji dalam waktu 6 bulan urusan bank selesai dan SK akan kembalikan,” pungkasnya.

Subagyo adalah satu dari puluhan korban dalam dugaan penipuan oknum istri tentara aktif tersebut. Para korban menunggu keadilan dari proses peradilan yang saat ini tengah berlangsung.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!