- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Proses lelang tiga proyek peningkatan jalan di Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2021 berujung masalah. CV Tumpu Harapan, sebagai salah satu peserta lelang yang merasa dirugikan mensomasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 1 dan V pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Purworejo.

CV Tumpu Harapan melalui kuasa hukumnya, Sri Widodo SH, mengatakan, pihaknya menuntut dibatalkannya penilaian salah terhadap CV Tumpu Harapan, menuntut lelang terhadap tiga proyek peningkatan jalan di Kabupaten Purworejo, dinyatakan gagal dan menuntut dilakukan evaluasi ulang.

“Dugaan yang kami temukan, lebih kepada personal Pokja yang tidak mampu memberikan informasi valid sehingga merugikan kami,” kata Sri Widodo, selaku kuasa hukum CV Tumpu Harapan yang beralamat di Paingan RT 10 RW 06, Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo,  Senin (16/8).

Ditegaskan, kliennya mengikuti lelang tiga proyek peningkatan jalan secara online atau mengirimkan dokumen penawaran. Diantaranya lelang Proyek Peningkatan Jalan Semawung-Semawung Daleman (173), lelang Proyek Peningkatan Jalan Jatingaran-Krandegan (171) diproses Pokja Pemilihan I, dan lelang Proyek Peningkatan Jalan Tamansari-Sidomulyo (74) ditangani Pokja Pemilihan V.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan No.002/2209.UKPBJ/2021 tertanggal 13 Juli 2021, Pokja telah melakukan empat tahapan evaluasi (evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi,red). Hasilnya, CV Tumpu Harapan dinyatakan “tidak lulus” dalam evaluasi teknis dengan alasan tidak melampirkan surat dukungan material pasir dan batu.

ads

“Somasi kami layangkan dengan harapan Pokja mengundang untuk kemudian dikonfrontir dengan pihak-pihak terkait. Namun ternyata tidak ada tanggapan. Berhubung ini terkait kebijakan, maka kami akan lanjut ke PTUN Semarang. Jika dikemudian hari kami temukan ada indikasi permainan atau tidak transparan, kemungkinan juga bisa kami tempuh ke ranah pidana,” tegasnya.

Dijelaskan, CV Tumpu Harapan merupakan perusahaan dengan dua izin usaha IUJK dan IUP yang dikelola dalam manajemen tunggal. surat dukungan material pasir dan batu menjadi janggal, dan juga tidak bermakna jika CV Tumpu Harapan (IUP) mendukung CV Tumpu Harapan (IUJK).

“Entitas hukum CV Tumpu Harapan itu satu,  kalau berbeda memang perlu surat dukungan. Ya tidak mungkin CV Tumpu Harapan mendukung CV Tumpu Harapan. Akte pendirian satu, legalitasnya satu dan kami memang punya ijin untuk pasir dan batu material,” jelasnya.

Ditambahkan, merujuk peraturan yang ada, ada klausul tidak ada sepakat, ada sanggah, jawaban sanggah, banding dan sanggah banding. Sanggah banding memiliki tenggat waktu 5 (lima) hari dihitung sejak jawaban sanggah diumumkan. Hari terakhir kalau tidak salah Senin, sanggah banding coba diserahkan, namun diinformasikan oleh salah satu anggota Pokja waktunya sudah habis. Bahkan dinyatakan sudah ditutup pukul 09.00 pagi.

“Senin jam kerja kan sampai sore, akhirnya sanggah banding pun tidak sampai/ Sekali lagi karena ini terkait kebijakan kami akan melanjutkan ke PTUN di Semarang. Jadi ini lebih kepada personal Pokja yang tidak memberikan informasi valid sehingga merugikan peserta lelang (CV Tumpu Harapan).

Belakangan diketahui, lelang Peningkatan Jalan Semawung-Semawung Daleman (173) Pokja menetapkan CV Naro Wijaya sebagai pemenang. Sementara lelang Peningkatan Jalan Jatingaran-Krandegan (171) Pokja menetapkan CV Senepo sebagai pemenang, dan lelang Peningkatan Jalan Tamansari-Sidomulyo (74) Pokja menetapkan CV Guna Mulya Tama sebagai pemenangan.

Sementara itu, Ketua Pokja Barjas Setda Kabupaten Purworejo saat dikonfirmasi Metro Times, Widi Purnomo, mengatakan mengetahui tentang adanya somasi tersebut. Namun demikian, somasi itu tidak ditujukan kepada Pokja, melainkan pihak lain. Sementara pihak Barjas Setda Purworejo, hanya menerima aduan. Dia juga mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas dan kewenangan Pokja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Sepengetahuan kami, somasi itu tidak ditujukan kepada kami, yang disampaikan kepada kami adalah aduan dan kami sudah merespons, yang dipermasalahkan adalah jadwal sanggah, namun sesuai dengan peraturan, bahwa waktu sanggah itu berakhir pada hari kerja dan jam kerja, dan kami menggunakan aturan itu. Terkait dengan surat dukungan, CV yang bersangkutan tidak membuatnya (surat dukungan batu dan pasir), hanya melampirkan surat izin usaha dan jaminan ketersediaan barang, sehingga tidak memenuhi persyaratan karena yang diminta adalah surat dukungan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!