binary comment
- iklan atas berita -

MetroTimes (Surabaya) – Selama 2 (dua) hari sejak 24 s.d. 25 Mei 2021, KPPU secara khusus menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Kanwil IV Surabaya terkait Perkara Nomor 28/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018.

Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dan Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo ini mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh 4 (empat) Terlapor, yaitu: PT Kurniadjaja Wirabhakti (Terlapor 1), PT Dian Sentosa (Terlapor 2), PT Mahakarya Tunggal Abadi (Terlapor 3), dan Kelompok Kerja (POKJA) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor 4).

Fokus persidangan terkait proyek senilai Rp 43.465.678.000,00 kali ini salah satunya adalah dugaan ada tidaknya hubungan afiliasi diantara peserta tender a quo, mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender maka hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!