Raja Ampat – Selaku pengguna anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, mantan Sekda Pemkab Raja Ampat, Drs Ferdinand Dimara M.Si diduga memberikan disposisi pencairan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk proyek fiktif jembatan penghubung Rutum-Reni Kabupaten Raja Ampat yang saat ini telah dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Pencairan anggaran proyek fiktif tersebut dilakukan sebanyak dua kali, untuk tahap pertama dicairkan Rp 3.999.999.986, sedangkan untuk tahap kedua sebesar Rp 1.398.727.273 yang langsung diterima pimpinan PT Bahtera Kasih Nusantara atas nama Ir Cius Rita selaku pihak kontraktor. Anggaran tersebut dicairkan melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten RajaAmpat. Meskipun anggaran sudah 100 persen dicairkan namun kenyataan di lapangan proyek tersebut fiktif.
Jembatan fiktif Rutum-Reni Kabupaten Raja Ampat merupakan proyek Pemkab Raja Ampat melalui Badan Pengelola Perbatasan Raja Ampat senilai Rp 4 miliar yang dikerjakan PT Bahtera Kasih Nusantara dengan nomor kontrak : 389/1/SPMK/BPPB/ABPD/2014.
Meskipun diduga fiktif, namun pihak kontraktor Ir Cius Rita telah menandatangani surat pernyataan bahwa proyek itu telah rampung 100 persen. Surat itu juga ditandatangani Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Raja Ampat, Yeri Lodwyk S.IP.
Di dalam surat pernyataan itu, kedua belah pihak menyatakan apabila terjadi kekeliruan atas proyek itu maka kedua belah pihak siap bertanggungjawab dan siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara mantan Sekda Raja Ampat, Ferdinand Dimara yang juga saat ini sedang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Raja Ampat saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan komentar apa-apa.John