- iklan atas berita -

 

Metro Times (Sidoarjo) – Bandar Udara Internasional Juanda berkomitmen mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas. Salah satu bentuk dukungannya adalah dibukanya posko gabungan untuk pelayanan penerbangan khusus bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Rabu (6/5).

Penyelengaraan posko gabungan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 6 Mei 2020 Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelengaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19).

“Tentunya Bandar Udara Internasional Juanda menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah terkait operasional penerbangan khusus tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan dibandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19), di area keberangkatan Terminal 1 (T1),” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo.

Adapun yang kriteria yang harus dipenuhi jika ingin perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 tanggal 6 Mei 2020 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19) yaitu sebagai berikut :
1. Penerbangan dikhususkan untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lebaga pemerintah maupun swasta yang menyelengarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting;
2. Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
3. Menunjukan surat tugas dari instansi atau perusahaan;
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat;
5. Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan _PCR Test_ atau _Rapid Test_ atau surat keterangan sehat dari rumah sakit.

ads

Heru menghimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan, mengingat kebijakan larangan mudik oleh pemerintah masih diberlakukan. Kemudian untuk para calon penumpang agar datang 1-2 jam sebelum jam keberangkatan dikarena adanya pemeriksaan kelengkapan dokumen pada posko gabungan yang telah disediakan,” imbaunya.

Selain itu, Bandar Udara Internasional Juanda juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi _slot time_ apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional bandara yaitu pukul 06.00 – 18.00 WIB pada periode 6 Mei hingga 22 Juli 2020.

Heru menambahkan dalam pelaksanaan penerbangan terbatas ini, bahwa pihak akan terus melalukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara. “Kami telah melakukan upaya-upaya yang dilakukan secara rutin diantaranya pengukuran suhu tubuh dengan _thermo gun_ dan _thermo scanner_, penyediaan _hand sanitizer_, menyediakan ruang isolasi, hingga menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (_Health Alert Card_/HAC). Kampanye pola hidup bersih dan sehat tetap kami jalankan di bandara termasuk dengan penyemprotan disinfektan secara rutin pada fasilitas bandara dan pemberlakuan _physical distancing_ di area bandara,” tambahnya. (nald)