- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Menanggapi undangan Komite PCPEN (Penanganan Covid-19 dan  Pemulihan Ekonomi Nasional) Kemenko Perekonomian bagi masyarakat dan akademisi, dalam hal ini ITS ikut serta memberikan tanggapan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disyahkan pada 5 Oktober 2020.

Pentingnya Perguruan Tinggi pada umumnya, dan ITS pada khususnya dalam memberikan tanggapan dan masukan untuk RPP ini menurut ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik – ITS (PKKP – ITS) Dr.Ir.Arman Hakim Nasution, M.Eng antara lain adalah untuk menjamin implementasi UU tersebut dilapangan, yang menyangkut keadilan bagi pelaku usaha dalam menghindarkan monopoli usaha, keamanan data dan perlindungan konsumen pengguna internet, pemerataan teknologi dan informasi berkualitas sama diseluruh nusantara, hingga keamanan data intelijen.

Lebih lanjut, Dr.Ir.Arman Hakim Nasution, M.Eng memberikan contoh bahwa dibidang perlindungan konsumen bahwa draft RPP yang sudah memuat pernyataan tarif batas atas dan bawah yang perlu diapresiasi, dalam implementasinya perlu memperhatikan beberapa kebijakan seperti standar layanan minimal dan bersifat win win solution untuk provider bisa mengembangkan coverage area secara lebih baik lagi.

Disisi keamanan data intelijen pada bagian penyiaran, lebih lanjut ketua Puskaji Kebijakan Publik ITS memberikan contoh bahwa hak labuh satelit Negara asing perlu mempertimbangkan jaminan keamanan dan kedaulatan Negara, dengan memperhatikan analisis dan rekomendasi kementrian yang menangani bidang koordinasi politik,hukum dan keamanan; bidang pertahanan; dan lembaga yang menangani urusan intelejen Negara.

ads

Mengingat salah satu kompetensi ITS adalah dibidang Telekomunikasi dan Penyiaran, beberapa pakar dari departemen Elektro ITS yang ikut andil dalam merumuskan tanggapan dan masukan ini adala tim yang memiliki integritas akademik dan kualifikasi yang tinggi. Tim perumus dalam hal ini adalah:

  1. Prof. Ir. Gamantyo Hendrantoro, M.Eng, Ph.D. Beliau adalah professor dibidang Telekomunikasi, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua IEEE Institut Teknologi Sepuluh Nopember. IEEE merupakan organisasi keilmiahan di dunia yang didedikasikan untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan di bidang riset dan industri. 
  2. Prasetiyono Hari Mukti, ST, MSc. Beliau adalah Dosen Pengajar S1 Teknik Elektro di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
  3. Dr. Ir. Achmad Affandi, DEA. Beliau adalah Direktur Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi, berpengalaman sebagai pakar dibidang smart city dengan konsep pengembangan dan pengelolaan kota yang memanfaatkan    teknologi secara optimal.

Penjelasan detail tentang tanggapan dan masukan, baik untuk bidang khusus telekomunikasi dan penyiaran, maupun tanggapan umum akan dijelaskan oleh Prof. Ir. Gamantyo Hendrantoro, M.Eng, Ph.D.

Pada bidang   Telekomunikasi, ada 7 (tujuh) hal yang dianggap penting, meliputi: 

  1. Muatan Kerjasama SKKL Transmisi Telekomunikasi Internasional, mempertegas adanya jaminan keamanan data pribadi dan nasional dan/atau kedaulatan negara.
  2. Muatan kegiatan usaha melalui internet, mengimplementasikan pengaturan layanan over-the-top yang memberikan keuntungan mutualisme bagi semua pelaku usaha.
  3. Muatan penggunaan bersama infrastruktur pasif, mempertegas infrastruktur tata kota secara masif dengan tetap memperhatikan kapasitas, keselamatan, keamanan jangka panjang infrastruktur serta menetapkan standar formulasi biaya pemanfaatan secara nasional.
  4. Muatan penggunaan bersama infrastruktur aktif, mempercepat penetrasi layanan telekomunikasi dan teknologi baru dalam pembangunan strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas jaringan/persaingan usaha yang sehat.
  5. Muatan Tarif atas dan bawah layanan telekomunikasi, membuat suatu standar minimum layanan telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi pada tarif batas atas maupun bawah.
  6. Muatan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, penetapan rencana kajian oleh menteri agar penggunaan bersama spectrum frekunsi radio tidak mengurangi kewajiban penyelenggara jaringan dalam membangun jaringan telekomunikasi.
  7. Kewajiban Layanan Umum, membahas pembayaran kewajiban layanan universal yang tidak hanya dalam bentuk dana dan pemberian insentif terhadap jaringan telekomunikasi yang dengan inisiatif sendiri melakukan pembangunan infrastrukur telekomunikasi di wilayah layanan umum.

Pada bidang penyiaran, ada 3 (tiga) hal yang dianggap penting, meliputi: 

  1. Pertimbangan keamanan dan keadulatan hak labuh satelit asing oleh menteri koordinasi politik, hukum, keamanan dan pertahanan serta intelejen negara.
  2. Menjamin ketersediaan pasokan dan distribusi perangkat penerima siaran digital secara nasional khususnya daerah terpencil. Sehingga konsumen tidak mengalami kendala tertentu setelah dilakukannya ASO.
  3. Mendorong setiap lembaga penyiaran untuk melakukan proses dan mekanisme migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.

Sedangkan tanggapan umum ada 6 (enam) hal penting yang meliputi komentar atau koreksi redaksional pada pasal dalam draft RPP, seperti:

  1. Penambahan definisi teknologi baru pada Pasal 1 untuk menghindari salah tafsir pada pasal selanjutnya.
  2. Memperkuat makna pasal 23 ayat (1) dengan menambahkan kata “wajib” sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk penyelenggara telekomunikasi.
  3. Begitupun dengan pasal 23 ayat (2) yang harus ditambahkan kata “wajib” sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi.
  4. Perbaikan tanda titik koma yang seharusnya digunakan kata sambung “atau” pada pasal Pasal 34 ayat (1).
  5. Inkonsistensi penulisan singkatan pada pasal yang seharusnya hanya tertulis singkatannya saja karena singkatan tersebut telah dijelaskan dalam bagian Diktum 1.
  6. Beberapa kesalahan ketik lainnya yang langsung kami usulkan pada setiap pasal terkait dalam dokumen Bagian Perbaikan Pasal.

Dari sisi redaksional, tim kajian mereview 99 pasal yang juga disampaikan sebagai usulan agar tidak menimbulkan salah tafsir dalam implementasinya di lapangan.

Sebagai penutup, Dr.Ir.Arman Hakim Nasution, M.Eng sebagai ketua Puskaji Kebijakan Publik ITS menyatakan bahwa n tanggapan dan masukan tersebut telah di sampaikan pada tanggal 15 Januari 2021 kepada Ketua PC-PEN, sekaligus Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto, dan juga Sekretaris Eksekutif 1 Komite PC-PEN Bapak Raden Pardede. (nald) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!