- iklan atas berita -

 

MetroTimes  (Surabaya) – Sidang lanjutan terdakwa Bambang Kesuma Jaya Bin Alm. Drs. H. Marzuki , yang tersandung dugaan perkara kejahatan terhadap asal-usul perkawinan, kali ini dengan agenda pemeriksaan tiga (3) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.

Ketiga saksi itu adalah Muhammad Adib S.Ag., M.H.I (Penghulu KUA Kec. Magersari Mojokerto) , Sabran (petugas penghulu di KUA Kec. Semampir Surabaya), dan Tono (wakil RT 11 RW 5 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya).

Ketiga saksi diperiksa dan didengarkan keterangannya di depan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta SH Mhum dan JPU Rista Erna Soelistiowati SH yang digelar di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/8/2021).

Giliran pertama diperiksa adalah Muhammad Adib S.Ag., M.H.I (Penghulu KUA Kec. Magersari Mojokerto) dalam sidang perkara Nomor Perkara 1459/Pid. B/2021/ PN Surabaya.

ads

Dalam keterangannya, Muhammad Adib menyatakan, bahwa pernikahan antara Martha Lazuarditya Novitri dan Bambang Kesuma masih sah secara hukum dan tercatat sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 387 / 50 /IX / 2004 tanggal 14 September 2004.

“Status pernikahan antara Martha dan Bambang Kesuma masih suami-istri,” ucapnya.

Akibat perbuatan terdakwa Bambang Kesuma, saksi Martha Lazuarditya telah dirugikan karena semenjak terdakwa menikah dengan saksi Charolina Ria Putri , terdakwa sudah tidak pernah pulang ke rumah dan tidak memberikan nafkah kepada saksi Martha dan anak anaknya.

Sementara itu, Sabran (petugas penghulu di KUA Kec. Semampir Surabaya) mengatakan, pada 4 Februari 2019 terdakwa Bambang Kesuma menikah dengan Charolina Ria Putri dan mengucapkan ijab qobul di hadapan dirinya.

“Mengajukan persyaratan pernikahan dan terdakwa Bambang Kesuma Jaya mengaku perjaka,” ujarnya.

Ketika Bambang Kesuma dan Charolina Ria Putri melangsungkan ijab qobul dengan saksi pernikahan yaitu Sdr. Herman Supeno dan saksi Asmari.

Sedangkan saksi Tono (wakil RT 11 RW 5 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya) menerangkan, bahwa setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kec. Semampir Surabaya, terdakwa Bambang Kesuma dan Charolina Ria Putri mengadakan tasyakuran pernikahan di rumah saksi Charolina Ria yang dihadiri oleh warga dan saksi Tono, selaku wakil RT 11 RW 5 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.

“Saya diundang tasyakuran pernikahan oleh Charolina Ria ,” katanya.

Setelah keterangan ketiga saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Ketut Tirta SH MHum bertanya kepada terdakwa Bambang Kesuma Jaya mengenai tanggapannya atas keterangan ketiga saksi tersebut.

“Keterangan saksi saksi itu benar Yang Mulia,” cetus terdakwa Bambang Kesuma Jaya.

Kembali Hakim Ketua I Ketut Tirta SH Mhum bertanya kepada JPU Rista Erna Soelistiowati SH, apakah masih ada saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan lagi nantinya.

“Saksi dari kami Jaksa sudah cukup Yang Mulia,” tutur JPU Rista Erna SH.

Ketika terdakwa Bambang Kesuma Jaya ditanya Hakim Ketua I Ketut Tirta SH Mhum, apakah mengajukan saksi meringankan nantinya. Terdakwa menjawab, akan mengajukan saksi meringankan nantinya

“Saya akan ajukan saksi meringankan Yang mulia,” ungkapnya.

Hakim Ketua I Ketut Tirta SH menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/7/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.

Sehabis sidang, JPU Rista Erna SH mengungkapkan, bahwa keterangan ketiga saksi dibenarkan oleh terdakwa Bambang Kesuma Jaya. Saksi Martha Laszuarditya (istri terdakwa) digugat cerai pada Juni 2020. Hingga kini, masih kasasi.

Dalam dakwaan Jaksa diterangkan, bahwa terdakwa Bambang Kesuma Jaya menikah dengan saksi Martha Laszuarditya pada 14 September 2004 di KUA Magersari Kota Mojokerto.

Ini sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 387 / 50 / IX / 2004 tanggal 14 September 2004 dan dikarunia 3 (tiga) orang anak dan bertempat tinggal di Jl. Green Garden Blok 03 / 16 Kel. Dahanrejo Kec. Kebomas Kab. Gresik.

Dan selanjutnya, pada Juni 2018 terdakwa Bambang Kesuma pindah tempat kerja di PT. Pertamina Hulu Energy West Madura Off Shore Jakarta. Terdakwa tidak pernah pulang ke rumah di Jl. Green Garden Blok 03 / 16 Kel. Dahanrejo Kec. Kebomas Kab. Gresik.

Pada awal Juli 2018, terdakwa Bambang Kesuma dan saksi Charolina Ria Putri Asmara mendatangi rumah saksi Soliman alias Modin dan meminta untuk dinikahkan secara siri, Karena saksi Charolina Ria Putri sedang hamil.

Sebelum menikahkan secara siri, saksi Soliman menanyakan status terdakwa Bambang Kesuma dan saksi Charolina Ria, mereka berdua menjawab masih bujang.

Pada 23 April 2019 saksi Martha melihat dari akun temannya berisikan rekaman video pernikahan terdakwa Bambang Kesuma dan saksi Charolina Ria Putri di akun instagram charolinaasmara.

Dalam sidang sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) pelapor Martha Laszuarditya Novitri, yakni Rachmad Ciptadi SH mengatakan, pihaknya telah melaporkan Bambang Kesuma Jaya ke Polda Jatim, dengan perkara menikah tanpa ijin dan atau pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pasal 279 KUHP dan atau pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP.

“Terdakwa terikat perkawinan dengan Martha Laszuarditya Novitri dan dikaruniai tiga (3) orang anak. Pada tahun 2017, terdakwa Bambang diduga menelantarkan Martha dan anak anaknya, serta diduga tidak diberikan nafkah,” tukas Rachmad Ciptadi SH.

Saksi korban Martha dan anak anaknya sudah ditelantarkan sejak 2014 dan 2017 benar – benar tidak dinafkahi dan berusaha menghidupi anak anaknya pontang-panting, dengan berjualan roti dan empek empek.

Kepada majelis hakim, PH Rachmad Ciptadi SH menaruh harapan besar pada Yang Mulia yang menangani perkara ini agar hukum ditegakkan dengan seadil adilnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!