- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Satu orang remaja pelaku perampasan, berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga Desa Gondangsari, Pakis, Kabupaten Magelang, saat melakukan aksinya.

Pelaku Berinsial IAS bin Agung Ariyanto (21) Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, yang berboncengan dengan temannya berinisial AG Warga Magelang, telah merampas handphone (HP) milik korban Wildan BJ Putra Ardi Ardana (18) yang merupakan Pelajar, warga Gondangsari Pakis, Magelang, pada Selasa 27 Oktober 2020, sekira pukul 00.15 WIB.

Berdasarkan keterangan Korban, kejadian terjadi di jalan umum Dusun Gondangsari Rt 3, Rw 1, Desa Gondangsari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang, namun ketika korban lengah pelaku langsung merampas HP yang di pegangnya.

“Namun saat pelaku mau melarikan diri bersama temannya dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis metik, saya sambil berteriak dan berhasil memegang serta menarik krah baju salah satu pelaku hingga terjatuh, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap serta diamankan oleh warga. Sedangkan satu temannya lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya,” terang korban, ketika memberikan keterangan kepada petugas Unit Reskrim Polsek Pakis.

“Saat pelaku dilakukan penggeledahan badan oleh warga, ditemukan HP merk OPPO seri A5 dan satu buah senjata tajam jenis Celurit yang diselipkan di dalam bajunya,” tambahnya.

ads

Kapolsek Pakis Iptu Slamet Mulyanto SH membenarkan telah mengamankan dan menangkap pelaku perampasan.

“Kami baru saja selesai melakukan gelar perkara kasus ini di Aula Polsek Pakis Polres Magelang,” ujarnya.

“Dari hasil gelar perkara, perbuatan pelaku masuk dalam pelanggaran hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 dan Pasal 368 KUHP jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan Polsek Pakis serta barang buktinya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim, sedangkan satu temannya AG yang berhasil melarikan diri oleh Kepolisian dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!