- iklan atas berita -

Laporan Khusus : Jaques Anthonius Latuhihin

Metrotimes(Jogya) Pembangunan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Babarsari Yogyakarta oleh Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional yang di menangkan oleh PT. PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA (PT.PAY) diduga bermasalah hingga Putus Kontrak.

Hal ini berdasarkan Hasil Pengumuman LPSE BRIN terhadap proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Babarsari Yogyakarta Dilanjukan dengan Penunjukan Langsung, Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan link https://lpse.brin.go.id/eproc4/lelang/7258760/pengumumanlelang .

Proyek dengan nilai Pagu sebesar Rp. 160 Milyar HPS sebesar Rp. 159.698.412.000,00 diketahui dimenangkan oleh PT PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA dengan nilai penawaran sekitar 84% dari HPS atau sebesar Rp. 112.888.028.575,00.

Bahwa dalam proses pelelangan kegiatan tersebut, patut diduga ada nya indikasi dan potensi bermasalah diantaranya :

ads
  1. Dalam proses pelelangan kegiatan tersebut, patut diduga Kelompok Kerja (POKJA) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara Patut didiuga, Pokja tidak melakukan evaluasi dan uji petik terkait Tender
  2. Salah satunya patut diduga Kebenaran dan keberadaan Tenaga Ahli yang diminta dalam persyaratan tender yang dituangkan baik dalam LDP maupun LDK
  3. Adanya dugaan Pokja tidak melakukan pemeriksanaan atas lampiran persyaratan Tenaga Ahli yang dipersyaratkan terkait Laporan Pajak Pribadi dan Bukti Pembayaran iuran BPJS sebagai salah satu bukti bahwa Tenaga Ahli yang dilampirkan adalah benar merupakan karyawan tetap pada perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pemenang tender
  4. Adanya dugaan Pokja tidak melakukan evaluasi kebenaran equitas perusahaan calon pemenang tender guna meyakinkan atas kepampuan finansial/dana selain daripada kemampuan kompetensi tenaga ahli yang dilampirkan guna dijadikan menjadi salah satu tolak ukur akan kemampuan badan usaha menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam kontrak kerja hingga tuntas 100% sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  5. Patut diduga bahwa pejabat terkait belum melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan yang telah disetorkan pada saat sebelum penandatanganan kontrak, sehingga dicurigai adanya bentuk “perlindungan” kepada oknum- oknum perusahaan yang telah dilakukan putus kontrak tersebut. Atau patut diduga, jaminan pelaksanaan yang disetorkan adalah jaminan “BODONG”.
  6. Adanya Informasi bahwa diduga PT. PAY hanya dipinjamkan kepada oknum pengusaha lainnya, hal ini jelas-jelas bertentangan dan melanggar aturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  7. Patut diduga, dalam pemutusan kontrak tersebut berpotensi terjadinya tindak pidana, sehingga suda sepatutnya tim Auditor dan Aparat Penegak Hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan atas :
    1. Realisasi penggunaan uang muka yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pemenang tender yakni PT PAY.
    2. Kesesuain alokasi anggaran yang telah dicairkan dengan persentasi/progres bobot pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan Permen PUPR 14/2020, Jaminan Pelaksanaan dicairkan terlebih dahulu sebelum pemutusan kontrak namun patut diduga hal ini tidak dilakukan oleh pejabat terkait terhadap PT. PAY. Bahwa dengan adanya pemutusan kontrak tersebut, Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional seharusnya telah menetapkan PT. Permata Anugerah Yalaperasada dimasukkan dalam Daftar Hitam Perusahaan pada system Inaproc.

Saat ditelurusi dalam data Daftar Hitam melalai sistem Inaproc dengan kata kunci “PT. Permata Anugerah Yalaperasada” tidak atau belum dapat ditemukan sehingga patut dipertanyakan berdasarkan aturan yang berlaku serta alasan Putus Kontrak , kebenaran Pencairan Jaminan Pelaksanaan serta masuk tidaknya Blacklist atau Daftar Hitam tersebut kepada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Adanya potensi dan stigma negatif belum dikomfirmasi oleh pihak Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Penyedia serta PT. PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA (PT.PAY) selaku Pemenang Tender Perusahaan asal Gayungsari, Surabaya sehingga terkesan adanya “Pembiaran” indikasi Tindak Pidana Korupsi serta Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Proyek Pembangunan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Babarsari Yogyakarta sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut serta tindakan tegas dari Aparatur Penegak Hukum.

Sebagaimana yang diketahui Kawasan Babarsari, Depok, Sleman akan dikembangkan menjadi pusat sains dan edukasi nuklir oleh Badan Riset dan Inovasi Naisonal (BRIN). Ke depan kawasan ini akan menjadi pusat sains dan edukasi nuklir, sehingga pemanfaatan berbagai perangkat seperti reaktor, akselerator, iradiator, psikotron dimanfaatkan untuk edukasi maupun pelatihan selain itu pihak luar akan diberikan akses lebih luas untuk melakukan kunjungan ke lokasi ini untuk melihat reaktor nuklir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!