- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – DPC Peradi Surabaya memberi pengetahuan dan pencerahan kepada pengusaha Surabaya Jawa Timur dengan menyelenggarakan Seminar Nasional mengenai Aspek Hukum Personal dan Corporate Guarantee dengan Praktek dan Perkembangannya di hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (27/10).

Haryanto SH, MH ketua DPC Peradi Surabaya, mengatakan DPC Peradi Surabaya memilih tema itu karena kami melihat bahwa para pelaku usaha terutama menengah ke bawah itu sangat awam sekali terhadap Corporate dan Personal Guarantee, padahal resiko daripada Personal atau Corporate Guarantee ini sangat besar bagi para penanggung tersebut.

Perlunya pemahaman pengusaha terhadap Personal atau Corporate Guarantee.
“Tugas kita untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha yang awam, karena kalau itu kita tidak memberikan pemahaman bagi semua pihak bahwa resiko-resiko yang mengikat yang besar itu maka kami mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan advokat ataupun notaris atau pelaku-pelaku hukum yang ada kaitannya dengan Personal atau Corporate,” ucap Haryanto.

“Dengan pemahaman yang koperhensif harapan kami DPC Peradi Surabaya bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai apa itu Personal, apa itu Corporate dan resiko apa yang ditanggung oleh mereka yang menanggungkan diri tersebut,” jelanya

ads

Lanjutnya, kalau mereka sudah menjadi penanggung dan kalau debitur utama itu One prestasi atau gagal bayar, maka sebagai penanggung dia harus memberi pelunasan terhadap utang-utang debitur utama yang belum dibayar, maka resiko penanggung untuk membayar lunas, disamping itu apabila debitur penanggung sudah melepas hak istimewa maka dia tidak bisa berkelit lagi bahwa dia punya hak istimewa.

“Apa hak istimewa itu ? Hak istimewa salah satu hak penanggung tidak bisa dituntut terlebih dahulu sebelum debitur utama. Namun kalau sudah melepas hak istimewa, maka penanggung tidak bisa lagi menggunakan tangkisan bahwa tuntut dulu debitur utama, tetapi dia bisa dituntut bersama-sama dengan debitur utama. Itulah resiko-resiko yang harus diberikan pemahaman bahwa ini berat sekali penanggungan ini, karena di dalam praktek, di dalam perjanjian itu sering hanya syarat formal padahal itu menjerat kepada para pelaku penanggung tersebut,” tutur Haryanto kepada awak media.

“Ini kalau pemahaman resiko sudah tahu, tetapi para penanggung masih mau memberikan, itu hak daripada masing-masing subjek hukum. Apakah masih mau jadi penanggung atau tidak ? Itu hak, tapi dia sudah paham. Inilah peran DPC Peradi Surabaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pelaku usaha sebagai penanggung. Itulah resiko-resiko yang didapat oleh penanggung,” tutupnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!