- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur menyelenggarakan Diseminasi Keimigrasian, Kewarganegaraan, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan bagi warga negara asing, yang diadakan di Hotel Graden Place Surabaya, Selasa (22/10).

Dr. Susy Susilawati, SH., MH., Kanwil Imigrasi Jawa Timur mengatakan, kegiatan diseminasi ini sangat penting mengingat saat ini lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia khususnya Jawa Timur ini cukup tinggi.

Lanjut Susy, saya memiliki data terakhir untuk tahun 2018 jumlah warga negara asing yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda sebanyak 218.679 orang, kemudian tahun 2019 sampai bulan September ada 187.437 orang artinya terus-menerus meningkat, ini baru sampai bulan September sudah sampai 187.437 orang.

Idealnya dan sesuai dengan undang-undang orang asing yang masuk ke Indonesia tentu saja diharapkan memberi dampak positif kepada Indonesia. Orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa atau dikecualikan dibebaskan memiliki visa sesuai dengan Perpres nomor 21 tahun 2016.

ads

“Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diharapkan memberi dampak positif, namun ada kalanya yang masuk ke Indonesia ternyata memberi kontribusi yang negatif, karena tidak semua WNA yang masuk ke Indonesia itu mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sehingga banyak permasalahan yang muncul,” papar Susy.

Pelanggaran yang dilakukan orang asing yaitu penyalahgunaan izin tinggal, kemudian overstay, pemalsuan paspor, pemalsuan surat surat, serta pemalsuan e-KTP, ada juga pemalsuan buku nikah, karena kawin kontrak, tindak pidana perdagangan orang, terorisme, narkoba, cyber crime, cyber terrorism dan lain-lainnya.

“Kami melalui kantor imigrasi kelas 1 Surabaya melaksanakan kegiatan diseminasi ini untuk menyampaikan berbagai informasi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia baik itu undang-undang tentang Keimigrasian, Ketenagakerjaan, dan tentang Kependudukan,” jelasnya.

Sebagai upaya untuk kedepannya tidak lagi ditemukan orang asing yang melanggar aturan-aturan dikarenakan ketidaktahuan dengan aturan-aturan yang ada di Indonesia.

“Intinya supaya masyarakat dan penggunaan tenaga kerja asing itu mengerti tentang peraturan-peraturan yang sedang dilaksanakan. Sudah saya sampaikan ada peningkatan di tahun 2018, ada sekitar 200 tenaga orang asing, sekarang sampai bulan September ini sudah 231 hari sudah ada kenaikan 3%,” kata Susy.

Tugas kita untuk menjaga pintu gerbang negara, sama dengan menjaga kedaulatan negara.

“Kita harapkan pengguna tenaga kerja asing mengerti tentang aturan-aturan. Bagaimana menggunakan tenaga kerja asing atau mereka yang biasa mendatangkan orang asing, supaya jangan sampai terjadi pelanggaran pelanggaran yang berakibat hukum yang dilakukan oleh mereka itu,” pungkas Susy. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!