- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasus politik uang yang menjerat Gr, calon legislatif DPRD Purworejo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pemilu 2019 kemarin terus berlanjut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo akan bekerja cepat selama 2 minggu hari kerja untuk menangani permasalahan tersebut.

Setelah mendapat asistensi dari unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Purworejo, Bawaslu sudah menghadirkan 2 orang saksi yang ada di lokasi saat dilakukan tangkap tangan pada Senin malam (15/4) di rumah terlapor di Desa Winong Lor Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua orang saksi itu tidak mengelak jika dalam acara yang berbalut istiqosah tersebut, ada kegiatan pembagian uang untuk mempengaruhi warga sasaran untuk menentukan pilihannya.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq membenarkan jika sudah ada 2 orang saksi yang dimintai klarifikasi. Kedepan pihaknya akan memanggil beberapa orang saksi lagi untuk mengumpulkan materi lebih lengkap.

“Permasalahan ini sudah diregister pada Selasa (16/4). Dan proses klarifikasi akan tetap berlanjut,” jelas Nur Kholiq, kemarin (18/4).

ads

Ketika ditanya mengenai pemanggil pelapor, Nur Kholiq mengatakan, yang bersangkutan tetap akan dilakukan klarifikasi. Hanya saja, dia belum mau berterus terang kapan waktu untuk menghadirkan pelapor tersebut.

“Kita tunggu saja,” ucap Nur Kholiq.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Manungsong ketika dimintai keterangannya saat melakukan monitoring Pemilu 2019 kemarin menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu Purworejo.

“Kita nanti lakukan proses penydikan. Laporan yang masuk nantinya akan kita tindaklanjuti dan proses sesuai aturan yang ada,” jelas Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Purworejo berinisial Gr tertangkap tangan hendak membagikan uang politik. Ada dua orang terlapor dalam kasus ini, selain Gr ada lagi yakni AEPR, istrinya yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bawaslu meminjam alat bukti dari rumah Gr berupa uang tunai senilai Rp 2.750.000, kartu nama, rekapitulasi nama sasaran dan rekapitulasi daftar. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!