- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang pria berinisial MD (38) warga Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung, dibekuk satreskrim Mapolsek Kutoarjo Polres Purworejo, lantaran MD diduga telah menguras habis tabungan di dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik sahabatnya sendiri di rumah kontrakannya di Kelurahan Bandung, Kecamatan Kutoarjo, Sabtu (13/7) silam.

MD yang sehari – harinya bekerja sebagai sopir ini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara temannya yang menjadi korban bernama Tyas Indri Lestari (38), warga Desa Dudu Kulon RT 01 RW 02 Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kapolsek Kutoarjo AKP Markotib, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban saling kenal dan memiliki hubungan pertemanan yang erat.

Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban berada di rumah kontrakannya bersama tersangka sekitar pukul 17.00 WIB. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengambil ATM milik korban yang saat itu berada di dalam tas yang diletakkannya di ruang tamu. Selanjutnya tersangka pergi ke ATM Bank BRI terdekat dan mengambil uang yang berada di dalam kartu ATM tersebut sebesar Rp4,9 juta. yang diambil dalam tiga kali penarikan.

“Tersangka mengambil dalam tiga kali penarikan. Korban baru mengetahui pada saat akan membayar tiket pesawat, tetapi saldonya tidak mencukupi,” ungkap AKP Markotib saat konferensi pers di Mapolsek Kutoarjo, Senin (23/9).

ads

Kejadian itu lalu dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian. Tersangka MD berhasil ditangkap di Temanggung pada Jumat (13/9) lalu.

Dari tangan tersangka, Unit Reskrim menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah Kartu ATM Bank BRI dengan nomor seri 6013 0110 3063 3290 warna biru, serta satu buah Buku Tabungan Bank BRI dengan no rekening atas nama korban.

“Motif tersangka diduga kuat karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Kini tersangka ditahan di Mapolsek Kutoarjo untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Markotib. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!