- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Unit 3 Tipiter Sat Reskrim Polres Magelang Kota, Polda Jateng, telah mengamankan daging yang tidak dilengkapi SKKD dan di duga merupakan daging glonggongan di Los Daging Pasar Pagi Gotong Royong, Kamis (23/5) pukul 01.30 wib.

Daging yang di duga daging glonggongan itu di dapat dari ESS (33), warga Pengulon Rt 03 Rw 01, Desa Gladagsari, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Selain mengamankan pelaku ESS, Polisi juga mengamankan barang bukti yang lain seperti, 1 unit mobil Futura dengan Nopol H 1894 MB (sarana), 1 buah karpet warna hijau (alas meletakkan daging), 1 lembar nota pembelian daging, 28,6 daging sapi yang diduga di glonggong.

Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, melalui Kasubbag Humas Polres Magelang Kota AKP Nur Saja’ah dalam keterangannya mengatakan, operasi pasar ini dilaksanakan karena pada sebelumnya ada informasi kalau ada penjual daging sapi dari Boyolali yang menjual dagingnya diduga daging glonggongan, dan tidak diperiksakan ulang ke Dokter Hewan setempat. Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dengan bersama Petugas Dinas Pertanian Kota Magelang.

“Operasi daging di Pasar Gotong Royong ini dilaksanakan karena ada laporan dari warga. Dan setelah di cek langsung ternyata benar ada yang jual daging yang di duga daging glonggongan yang di edarkan tanpa didukung SKKD (Surat Keterangan Kesehatan Daging),” terang Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas AKP Nur Saja’ah, Jumat siang (24/5).

ads

Untuk pelaku ESS di sangkakan oleh Pasal 41 dan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Magelang No. 06 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berbunyi ;
– Pasal 41 (1) daging dari luar daerah harus dilengkapi dengan SKKD serta harus diperiksa ulang kesehatanya oleh dokter hewan setempat.
– Pasal 43 Setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging glonggongan.

“Pelaku terancam sanksi pidana 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jelas Nur Saja’ah. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!