- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polisi Resort (Polres) Magelang Kota mengamankan sebanyak 15 kendaraan bermotor (R2) saat menggelar Operasi Patuh Candi 2020 tadi malam. Ops Patuh Candi 2020 dimulai dari pukul 20.00 wib sampai dengan selesai dengan menyisir jalan sepanjang wilayah Kota Magelang yaitu wilayah Magelang Utara, Magelang Tengah dan Magelang Selatan.

Dalam Operasi ini, kendaraan berknalpot jambrong menjadi sasaran utamanya. Dari operasi yang digelar tadi malam, sebanyak 15 kendaraan bermotor berhasil diangkut oleh pihak Kepolisian.

“Knalpot jambrong memang menjadi prioritas dalam operasi malam ini, dan sebanyak 2 sepeda motor setelah kita ukur menggunakan alat Sond Level Meter terbukti melebihi batas suara,” jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setiawan, Sabtu (25/7) malam.

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang terkena razia pada Operasi Patuh Candi 2020, mendapatkan teguran lisan maupun tertulis dengan Surat Tanda Terima Penyitaan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dengan cara memakai masker, physical distancing maupun social distancing.

Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Sugito menjelaskan, hasil kendaraan dalam giat operasi tadi malam diamankan oleh Satlantas Polres Magelang Kota dan selanjutnya boleh diambil, namun dengan syarat harus dan wajib membawa knalpot aslinya.

ads

“Operasi knalpot jambrong akan selalu kita laksanakan secara rutin, karena knalpot jambrong bersuara besar atau bising sangat mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Dan motor bisa diambil, asalkan membawa dan menunjukkan kelengkapan surat menyurat dan membawa knalpot aslinya,” pesan Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Sugito. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!