- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Panti Rehabilitasi Sosial Plandi (PRSP) yang menampung penyandang gangguan jiwa di Desa Plandi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo akhirnya diberi perpanjangan waktu untuk tetap menempati tanah dan bangunan milik pemerintah Desa Plandi hingga akhir Juli 2018.

Kesepatakan tersebut dicapai setelah pihak pengelola panti dan pemerintah Desa Plandi melakukan pertemuan klarifikasi di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (6/4).

Pertemuan dipimpin oleh wakil ketua komisi D DPRD, Thohari, bersama ketua Komisi D Rujiyanto dan sekretaris Ajeng Dewi  Purnamasari, serta anggota komisi D Hendricus Karel dan Sutarno. Hadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Asisten 3 Sekda Drs Muh Wuryanto, perwakilan bagian Kesra Setda, Dinas Sosial, serta Camat Purwodadi.

Pertemuan sempat berlangsung alot selama lebih kurang 3 jam. Kedua belah pihak saling adu argumen di hadapan anggota dewan. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Plandi menyebut bahwa masalah timbul akibat tidak adanya konsistensi pengelola panti terhadap kesepatakan awal yang dibuat saat pendirian pada tanggal 11 Januari 2013.

ads

Dalam kesepakatan itu tertuang antara lain bahwa batas waktu PRSP menempati lokasi bangunan SD di atas tanah milik desa sampai 5 tahun, yakni 11 Januari 2018. Sebelum waktu habis, pada bulan Oktober 2017 Pemdes membentuk tim penyelesaian panti agar pengelola panti dapat bersiap-siap pindah karena tanah desa akan dimanfaatkan untuk badan usaha milik desa (Bumdes).

Namun, jelang jatuh tempo pengelola meminta kembali perpanjangan waktu dan Pemdes memberikan toleransi 3 bulan, yakni sampai dengan April 2018.

“Pengelola panti kembali meminta perpanjangan waktu dengan alasan masih akan melakukan pembangunan di desa lain. Sementara warga menolak karena sudah diberi toleransi dan tanah itu akan segera digunakan untuk Bumdes,” sebut Kades Plandi, Suhartono.

Pemdes melalui tim yang dibentuk pun menolak permintaan itu karena adanya beberapa inkonsistensi lain yang dilakukan pihak pengelola. Antara lain panti tidak dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat, seperti yang diorientasikan pada awal pendirian.

Panti yang diharapkan dapat berkembang menjadi klinik atau rumah sakit justru hanya dikelola oleh segelintir orang.  Dalam perjalanannya, panti juga menampung penderita gangguan jiwa berat dan rehabilitasi pemakai narkoba.

“Banyak masalah yang timbul selain itu, misalnya penghuni sering lepas dan mengganggu warga. Belum lagi kalau ada yang meninggal dimakamkan di pemakaman desa juga menjadi pro kontra,” ungkapnya.

Ketua Pengelola PRSP, Endah Sisworini, mengaku meminta perpanjangan waktu karena pihaknya belum selasai membangun tempat relokasi yang ada di Desa Mangunrejo Kecamatan Banyuurip. Pengerjaan bangunan dengan dana terbatas dan mengandalkan dana pribadinya itu diperkirakan baru dapat selesai bulan Juli 2018.

Atas pertimbangan kemanusiaan kami mohon perpanjangan waktu sampai panti yang baru bisa ditempati,” kata Endah.

Menurut Endah, saat ini terdapat 68 penghuni PRSP dari berbagai daerah yang ditangani dengan mengandalkan dana yayasan dan donatur. Mereka membutuhkan penanganan khusus.

“Kami berterima kasih atas perpanjangan lagi yang diberikan. Pihak desa di tempat yang baru sudah menyetujui pembangunan dan Insya-Allah Juli sudah selesai,” ungkapnya.

Pada akhir pertemuan, Thohari bersama anggota Komisi D lainnya pun mengapresiasi kedua belah pihak yang dapat saling terbuka pertemuan itu, khususnya keikhlasan pihak desa yang telah kembali memberikan toleransi.

Selain meminta menuangkan hasil pertemuan dengan berita acara, Thohari meminta agar kedua belah pihak tidak lagi memperpanjang masalah. Pihaknya juga meminta agar pemerintah kabupaten melalui Dinas Sosial dapat memantau perkembangan PRSP.

“Dari masalah ini kita dapat belajar banyak hal terkait pengelolaan panti yang perlu pembenahan. Dinas sosial harus lebih berperan melakukan pendampingan dan melakukan pemantauan,” tandas Thohari. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!