- iklan atas berita -

 

 

Metro Times (Magelang) Kepolisian Polsek Muntilan menangkap empat (4) pelaku judi sabung ayam dan beberapa barang bukti di Pasar Ayam Muntilan, Dusun Bakalan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada Selasa kemarin (06/11) pukul 10.00 wib.

Penggrebekan judi sabung ayam ini dengan dasar LP/ A/ 28/ XI/ 2018/ Jateng/ Res Mgl/ Sek Mtl, tanggal 06 Nopember 2018 atas laporan warga sekitar yang merasa resah dengan adanya judi sabung ayam tersebut. Untuk mencegah perjudian semakin merajalela, Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng melakukan penggrebekan judi sabung ayam tersebut.

Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto SH saat dimintai keterangan adanya judi sabung ayam tersebut menjawabnya dengan tegas memang ada judi sabung ayam di wilayahnya. Namun, saat ini judi sabung ayam ini sudah digrebek oleh Polsek Muntilan dengan dipimpin Kapolsek sendiri dengan bersama para anggota Polsek Muntilan dan beberapa anggota dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Muntilan.

ads

Kapolsek menambahkan, dalam penggrebekan ini, ada empat (4) pelaku judi yang berhasil ditangkap dan semuanya warga Kabupaten Magelang. Tidak hanya berhasil menangkap para pelaku judi saja, Polsek Muntilan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya adalah 2 ekor ayam jantan, 1 buah ember plastik,1 helai bulu ayam, 1 buah spon, 1 buah jam tangan merk Alba, dan uang tunai sebesar Rp 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

“Setelah kami mendapat laporan dari warga masyarakat dengan adanya judi sabung ayam di kawasan Pasar Ayam Muntilan, maka anggota Polsek Muntilan bersama dengan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Muntilan dengan dipimpin oleh Saya sendiri, langsung melakukan penyelidikan di area Pasar Muntilan, dan didapat informasi bahwa di area Pasar Ayam ikut yang ikut Dusun Bakalan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan, sedang digunakan sebagai tempat permainan judi jenis sabung ayam. Setelah diperdalam ternyata informasi tersebut benar bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung permainan judi jenis sabung ayam, kemudian anggota Polsek Muntilan melakukan penangkapan dan dapat diamankan sebanyak 4 orang sebagai pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Muntilan untuk pemeriksaan selanjutnya” terang Kapolsek AKP Mudiyanto SH dalam keterangannya melalui Handphone, Rabu (07/11).

Untuk keempat pelaku judi disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana subsider Pasal 303 bis KUH Pidana, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Langkah ini kami ambil karena kami melarang segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Kecamatan Muntilan dan sekitarnya. Seandainya ada warga yang tahu adanya judi atau tindak kriminal lainnya, diharapkan warga masyarakat bisa langsung melapor ke Polsek Muntilan, pasti langsung kami ambil tindakan” jelas AKP Mudiyanto SH. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!