- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Polres Magelang Polda Jateng telah melaksanakan Defutsal atau pemusnahan Obat Bahan Peledak berupa Obat Mercon dari hasil Operasi Pekat yang disita dari Peramu dan penjual, yaitu warga Tegalrejo serta Kaliangkrik Kabupaten Magelang.

Pemusnahan dilakukan oleh tim Jihandak Brimob Polda Jateng di Lapangan Tembak Plempungan Salaman Kabupaten Magelang dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SIK SH dan dengan dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Tahti, dan wartawan cetak dan elektronik Kabupaten Magelang, Senin (11/6).

Bahwa bahan peledak yang dimusnahkan atau difusal hasil penyitaan dari tersangka berinisial SJ (41) warga Tegalrejo Magelang, dengan barang bukti berupa 4 bungkus obat mercon jadi kemasan plastik 1 kg, 48 bungkus potasium warna putih, 35 bungkus belerang warna kuning, 38 bungkus bubuk Brom warna abu-abu kemasan plastik besar, 180 lembar sumbu mercon jadi warna abu-abu, 48 lembar sumbu mercon jadi warna cokelat, 2 (dua) buah saringan warna hijau, 1 (satu) set alat timbangan, 2 (dua) mangkuk dan 1 (satu) lembar banner bekas.

ads

Sedangkan hasil penyitaan dari tersangka Mustaqim (43) warga Dusun Krajan 4/1 Desa Ngawonggo Kecamatan Kaliangkrik, petugas menyita sebagai barang bukti berupa 4 lembar sumbu petasan yang masih berbentuk lembaran, 5 kantong plastik berisi obat petasan dengan berat masing-masing 0,5 kg, 30 kantong plastik kecil berisi obat petasan dengan berat masing-masing 1 ons tiap plastik kecil, 200 butir petasan yang sudah jadi dengan diameter 5 cm siap jual.

“Obat Bahan peledak disita dari tersangka SJ pada Sabtu (26/6) oleh Satuan Reskrim Polres Magelang, yang disimpan di rumah tetangganya yang bernama Romadhon” terang Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SIK SH kepada awak media dalam Siaran Pres di Lapangan Plempungan Salaman Kabupaten Magelang sebelum pelaksanaan defusal.

Kemudian Polsek Kaliangkrik juga menyita bahan peledak berupa obat mercon dari MT Minggu (10/6) barang tersebut disimpan di kandang ayam sebelah rumahnya, sedangkan mercon jadi disimpan di rumahnya saat di jemur.

“Keberhasilan Petugas kami dalam operasi ini tak lepas dari informasi masyarakat kepada kami dengan dilanjutkan penyelidikan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti” jelas Kapolres Magelang.

Untuk kedua pelaku kini diamankan di Polres Magelang dan disangkakan dengan pasal 1 (ayat 1) UU Darurat RI nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!