METROTIMES.( Ambon ) Gelandangan dan Pengemis di Kota Ambon semakin menjauh, mereka seolah terakomodir dengan rapi seakan ada yang sengaja memperalat.
Wakil ketua komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno saat diwawancarai awak media di Baileo Rakyat Karpan Ambon Selasa, (04/10/2022) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Sosial untuk menyediakan sarana dan prasarana.
“Dinas yang mestinya memfasilitasi dan menyediakan sarana dan prasarana untuk pembinaan sekaligus sebagai langkah menekan jumlah gepeng ini.
Wenno menggambarkan secara jelas status hukum tentang fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun disatu sisi Legislator besutan Perindo ini tak menampik dugaan ada oknum tertentu yang sengaja mengkoordinir gGepeng tersebut.
“Patut diduga mereka dimobilisasi oknum tertentu untuk mengais keuntungan dengan memperalat mereka mengemis di jalan, Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi, berupa pidana, kurungan dan denda.
“Untuk itu pemerintah dalam hal ini dinas sosial harus menyelidiki. Jika ditemukan indikasi ada oknum yang membackup harus segera diproses hukum,” pinta Wenno. (Eda.L )