- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM, Membangun Provinsi Provinsi Maluku Bebas korupsi, bertempat di Hotel Swiss Bell Ambon, Kamis (17/11).

Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pentahan dan Kesejateraan Setda Maluku mengatakan Korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman bagi hak public dan juga ancaman bagi kelangsungan bangsa dan negara.
Dikatakan demikian, kerena Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberatas, sangat berdampak buruk bagi sendi-sendi kemanusiaan yang dapat menghambat proses pembangunan di daerah.

Kegiatan ini, lanjut Huwae sangat penting untuk itu Pemda sangat mengapresiasi Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah mengajak para pemuda dan LSM untuk memberatas Korupsi khususnya di Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, data KPK melalui pengaduan 3 tahun terakhir menunjukkan hampri 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang bukti karena tidak ada Tindakan korupsi dan tidak memenuhi kriteria KPK, tuturnya.
Hal ini menunjukkan bahwa penagduan masyarakat harus ditingkatkan oleh karena itu harus buat langka komperensi untuk upaya pembangun kesadaran dan pencegahan pencegahan korupsi di Indonesia terutama di Maluku

“Kegiatan ini sangat penting bagi Pemuda dan LSM dalam meningkatkan kesadaran dan membangun komitemen masyarakat terutama Kelompok Pemuda dan LSM Anti korupsi dan memberikan apresiasi kepada KPK lewat Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini”, terang Huwae

Dijelaskan lagi, KPK memiliki 3 strategis atau tri sula pemberatasan korupsi yakni Pendidkan, pencegahan dan penindakan.
Strategi Pendidikan diberikan untuk dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penanaman nilai anti korupsi dan integritas yang tumbuh melalui dalam bentuk transfer ilmu pengetahuan.
Bimbingan teknis yang dilakukan merupakan upaya nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat, Sesuai PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran masyarakat dan pemberian pengharagaan dalam tindak pencegahan dalam tinfak korupsi dengan cara Hak mencari, memperoleh dan memberi informasi adanya dugaan tindak korupsi. Hak dalam memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada penegakak hukum yang menangani tindak korupsi, hak memberi saran dan pendapat serta hak untuk mendapatkan jawaban sesuai laporan dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

ads

Diharapkan tindak partisipasi masyarakat lebih ditingkatkan untuk Bersama -sama pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi untuk membangun budaya untuk membangun akhlak baru dalam upaya mencegahan korupsi.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam arahannya menyampaikan ada 3 strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan bagi masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi media meningkatkan kompetisi dan kapasitas dalam mencegah dan memberantas korupsi di Maluku melalui sinergi KPK bersama masyarakat dan Pemprov Maluku dalam memberantas korupsi.(DISKOMINFO MALUKU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!