- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) —  Dugaan penyerobotan tanah yang dialami Ir. Agok Dwi Winarwanto, sebagai pemilik tanah yang sah. Tetapi Wn yang melakukan pengerukkan, mengakui memiliki surat sertifikat dari BPN. ‘Kok bisa ?’.

Ir. Agok Dwi Winarwanto, sebagai pemilik tanah mengatakan, kami tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada Wn yang patut diduga ingin menguasai tanah kami, dengan melakukan pengerukkan. Dengan membawa sertifikat yang tidak jelas riwayat tanahnya dari petok berapa.

“Tanah kami terdaftar di Petok 175, Persil 36A, 36B, dan Persil 32, itu tanah kami dan kami tidak pernah menjual ke siapapun orangnya. Saya minta hari ini juga harus dihentikan pengurukan ini,” papar Agok kepada awak media di lokasi penyerobotan tanah, Tambak Pring Timur, Surabaya, Rabu (11/3).

ads

Setelah beberapa waktu lalu pemilik tanah Agok Dwi Winarwanto sesuai Petok 175, Persil 36A, 36B, dan Persil 32, meminta penghentian pengerukkan lahan yang bukan menjadi hak Wn. Tetapi diketahui masih ada kegiatan pengerukkan oleh orang suruan Wn.

Pada hari ini Kuasa Hukum H. Kasi, Moch Ilham SH, sudah melayangkan surat somasi kepada pihak Wn yang ada di TKP supaya menghentikan kegiatan pegurukan/pengerjaan tersebut. Kegiatan ini harus diberhentikan sampai hari ini dan meninggalkan lokasi pengerukkan. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!