- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) –  Sidang terdakwa Ani diLiem dan  Masudi (berkas terpisah), yang tersandung dugaan  perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/11/2022).

Ketiga saksi itu adalah Susanto (pelapor), Lily (istri Susanto), dan Jerry (marketing) yang diperiksa secara bergiliran, satu per satu di persidangan.

Pertama yang diperiksa adalah saksi pelapor Susanto dan ditanyai oleh JPU Bunari SH, mengenai berapa uang saksi yang ditransfer ke  rekening Bank Jatim Syariah No. 6202198228 an. PT. Bank Pembangunan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (BPRSUB)

“Saya transfer uang Rp 3 miliar.  Sesuai surat keterangan notaris, Masudi Direktur BPRSUB memberikan 3 lembar cek. Namun rekening ditutup dan ditolak bank,” jawabanya.

ads

Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ani Liem, yakni Dr, Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC bertanya pada saksi Susanto, mengenai keterangan dalam BAP nomor 11 dan 12 tentang saksi menyatakan pernah menelepon Ani Liem, apakah benar demikian ?

“Saya belum pernah menelepon Ani Liem,”jawab saksi Susanto.

Mendengar hal ini, PH Dr Henry Indraguna SH MH , CRA, CMLC bertanya pada saksi, apakah keterangan dalabertanyam BAP saudara saksi cabut ?

“Ya, keterangan dalam BAP saya dicabut,” jawabnya singkat.

Selanjutnya PH Dr Henry Indraguna SH MH , CRA, CMLC mencecar berbagai pertanyaan kritis dan tajam pada saksi, akhirnya banyak keterangan dalam BAP Susanto dicabut. Ini setelah saksi terlihat pucat, ketika PH Henry akan melaporkan ke pihak kepolisian, karena banyak keterangannya dalam BAP yang tidak benar.

Bahkan, saksi Susanto mengakui bahwa uang yang ditransfer ke bank hanya Rp 1,5 miliar ke bank sebanyak dua kali. Bukannya Rp 3 miliar dalam BAP maupun dakwaan. Keterangan ini yang dimuat dalam BAP, juga dicabut oleh saksi di depan persidangan.

Begitu pula, keterangan yang menyebutkan mendengar dari Ani Liem, juga dalam BAP dicabut oleh saksi. Sebab, keterangan yang didengar saksi, justru dari Edison.

Keterangan dalam BAP yang disampaikan oleh saksi pelapor Susanto mengenai Ani Liem , semuanya dicabut.

Sementara itu saksi Lily hanya menyatakan, bahwa yang mengurus semuanya adalah suaminya, Susanto.  Lily juga tidak pernah ketemu dan komunikasi dengan Ani Liem.

Sedangkan saksi Jerry mengatakan, bahwa setelah PT Danora Kakau Internasional mengalami  gagal bayar dan ada solusi dari PT BPR SUB, Susanto meminta alamat BPR SUB dan akan mengeceknya sendiri.

“Saya baru tahu tadi (keterangan dari Susanto di persidangan), bahwa uangnya dikembalikan. Sebelum, saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH menegaskan,  akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yakni hari Selasa dan Kamis.

Sehabis sidang, PH Dr Henry Indraguna SH MH , CRA, CMLC mengatakan, pelapor sudah mencabut semua kesaksiannya dalam BAP , maka harus bebas demi hukum.

“Kalau seseorang tidak melakukan kesalahan, tidak boleh dihukum. Semua kesaksian dalam BAP dan dakwaan, semuanya dicabut oleh pelapor. Karena pelapor sudah mencabut BAP dan hakim menerima, ya sudah. Kalau pelapor tidak mencabut, kami akan lakukan upaya  hukum,” katanya.

Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa saksi Susanto awalnya adalah deposan PT Danora Kakau Internasional bergerak di bidang pengelolaan coklat beralamat di DEA Tower Jl. Mega Kuningan Barat Kel. Kuningan Kec. Kuningan Timur Jakarta Selatan sejak 12 November 2019 dengan nilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Ini  berdasarkan bukti Medium Term Note (MTN)  No. DKI 0780 MTN tanggal 12 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus, Direktur PT Danora Kakau Internasional.

Namun, dalam perjalanannya pada akhir tahun 2019,  PT Danora Kakau Internasional  mengalami krisis. Kemudian saksi Edison dan terdakwa Ani Liem, selaku marketing pada PT. Danora Kakau Internasional menawari saksi Susanto agar memindahkan depositonya yang berada di PT. Danora Kakau Internasional ke PT Bank Perkriditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama.

Ini  dikarenakan PT Danora Kakau Internasional akan diakuisisi oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama. Saksi  Susanto kenal secara langsung terhadap terdakwa Ani Liem dan saksi Edison, dikarenakan terdakwa dan saksi Edison adalah marketing di PT. Danora Kakau Internasional.

Gara-gara PT. Danora Kakau Internasional sedang mengalami gagal bayar dan depositonya telah jatuh tempo tidak dapat dicairkan, maka saksi Susanto diajak oleh saksi Edison untuk bertemu dengan terdakwa Ani Liem di Surabaya.

Sekitar Januari 2020,  saksi Susanto melakukan pertemuan dengan terdakwa Ani Liem dan saksi Masudi di PT Mikrovest Tekfin Indonesia dan pada pertemuan tersebut terdakwa Ani Liem mengaku memiliki PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama  dengan jabatan  Komisaris dan memperkenalkan juga saksi Masudi , sebagai Direkturnya.

Terdakwa Ani Liem dan saksi Masudi menjelaskan kepada saksi Susanto bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama telah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membailout/akuisisi PT. Danora Kakau Internasional.

Sehingga para investornya yang mengalami gagal bayar akan digantikan bilyet deposito terbitan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, dengan bunga 8,5% per tahun dengan syarat investor atau nasabah harus melakukan penambahan uang yang ditempatkan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama senilai dua kali lipat dari uang yang diinvestasi di PT. Danora Kakau Internasional.

Mendengar penjelasan dari terdakwa Ani Liem dan saksi Masudi , saksi Susanto tertarik untuk memindahkan investasinya yang berbentuk surat berharga Medium Term Note PT Danora Kakau Internasional dengan nomor: DKI 0780 senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu miyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 November 2019 ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usaha Bersama.

Pada 20 Maret 2020 atas petunjuk dari terdakwa Ani Liem, saksi Susanto mentransfer uang senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank Jatim Syariah No. 6202198228 an. PT. Bank Pembangunan Rakyat Sumber Usahawan Bersama sebanyak dua kali sehingga total uang milik Susanto yang diinvestasikan senilai Rp. 3.000.000.000,-  (tiga milyar rupiah).

Dia mendapatkan 2 (dua) lembar bilyet deposito no. 0000529 an. Lily (istrinya) dan no. 0000533 an. Susanto yang masing-masing senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan suku bunga 8,5% per tahun yang akan jatuh tempo tanggal 20 Maret 2021.

Selain mendapatkan 2 (dua) lembar bilyet deposito tersebut , saksi Susanto juga mendapatkan Surat Pernyataan yang inti surat tersebut adalah pelunasan terkait investasi di PT. Danora Kakau Internasional dengan digantikan bilyet deposito terbitan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh terdakwa Ani Liem dengan jabatan Komisaris dan saksi Masudi dengan jabatan Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahahawan Bersama tertanggal 20 Maret 2020.

Dan selanjutnya sekitar Maret 2021, saksi Susanto mendatangi kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama untuk mempertanyakan terkait dengan bilyet depositonya yang berada di PT. Bank Perkreditan Rakyat  Sumber Usahawan Bersama  tersebut.

Ketika di  PT. Bank Perkreditan Rakyat  Sumber Usahawan Bersama tersebut, saksi Susanto ditemui oleh saksi Rifati Masruroh yang menjabat sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dan menjelaskan bahwa bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tersebut bukan bilyet terbitan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dikarenakan 2 (dua) lembar bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tidak tercatatkan ke dalam buku register deposito PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama.

Nah, setelah mendapatkan penjelasan dari saksi Rifati Masruroh tersebut, saksi Susanto berusaha menghubungi saksi Masudi dan terdakwa Ani Liem. Namun hanya mendapatkan janji akan segera diselesaikan kekurangan pembayaran bunga dan juga akan mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo.

Lalu pada  19 Maret 2021, saksi Masudi menghubungi saksi Susanto bahwa telah mengirimkan 3 (tiga) lembar warkat cek Bank Mandiri, kemudian pada saat dicairkan ternyata 3 (tiga) lembar cek tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dikarenakan dana tidak cukup dan rekeningnya telah ditutup.

Oleh karena merasa tertipu oleh saksi Masudi dan terdakwa Ani Liem, maka saksi Susanto melaporkan  ke polisi. Akibat dari perbuatan terdakwa Ani Liem dan saksi Masudi, saksi Susanto mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Atas perbuatan itum terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!