- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Dengan modus berkenalan dan mengakrabkan diri, tersangka RS (36) mendekati korban di Lapangan drh. Soepardi Sawitan, kemudian minta tolong ke suatu kantor di wilayah Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Namun sesampai di depan Rocket Chicken, tersangka memberi uang kepada korban untuk membeli tiga porsi makanan di warung siap saji itu.

Saat Korban membeli makanan, tersangka RS warga Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang tersebut membawa lari sepeda motor korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, tersangka mengganti plat nomor dan tersangka pergunakan sendiri sepeda motor tersebut.

Sekira bulan September 2023 tersangka RS menghubungi tersangka II yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman penjara di Lapas Cebongan, Sleman, DIY untuk menjualkan motor itu. Kemudian motor tersebut dijual oleh I.I (43) melalui grup jual beli motor di Facebook.

Demikian dijelaskan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam acara Konferensi Pers di Media Center Polresta Magelang, Rabu (03/01/2024) siang. Dalam acara tersebut Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H.

Kapolresta Magelang menjelaskan, sepeda motor hasil kejahatan tersebut kemudian oleh tersangka I.I. dijual kepada seorang yang dikenalnya melalui Facebook di Grup Jual Beli Sepeda Motor ST Klaten dan kemudian laku terjual Rp 1.400.000.

ads

“Dari hasil penjualan tersebut tersangka I.I. menarik keuntungan sejumlah Rp 200.000,- sedangkan tersangka RS sejumlah Rp 1.200.000,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolresta, tersangka RS ini juga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan obyek barang berupa 16 unit sepeda motor lainnya di beberapa tempat. Seperti di wilayah hukum Polresta Magelang dilakukan di Lapangan drh. Soepardi Sawitan, Kecamatan Mungkid, dan di Lapangan Pasturan, Kecamatan Muntilan.

“Untuk tersangka RS disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka I.I. alias Iwuk disangka telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk selau berhati-hati terhadap orang yang baru dikenalnya. Terlebih semakin banyak modus penipuan yang dilakukan mereka yang memiliki niat jahat. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!