- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang laki-laki berinisial AD (28) diamankan Polres Purworejo akibat nekat menggasak perhiasan emas milik tetangganya. Pelaku diamankan dalam pelarianya di daerah Tasik Jawa Barat.

Diketahui, AD merupakan penjual siomay keliling asli Tasikmalaya Jawa Barat. Namun, selama ini pelaku berdomisili di Kampung Senepo Timur RT 03 RW 01 Kelurahan Kutoarjo. Di hadapan awak media, pelaku mengaku gelap mata mencuri untuk keperluan biaya operasi anaknya.

“Saya butuh uang untuk operasi anak saya yang sakit, jadi saya gelap mata,” kata pelaku saat konfrensi pers di Mapolres Purworejo, Kamis (11/2/2021) siang.

Polisi mengamankan barang bukti perhiasan emas seberat 11 gram, dengan rincian satu buah kalung emas seberat 4,3 gram, satu buah liontin emas seberat 1,9 gram, dan tiga pasang anting emas total seberat 5 5 gram.

Informasi yang berhasil dihimpun, pencurian terjadi pada Jumat 4 Desember 2020 sekita pukul 11.00 WIB.

ads

Pelaku nekat mencuri saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal belanja oleh penghuninya. Pelaku sebelumnya telah mengamati kondisi rumah korban beberapa kali.

Setelah pulang dari pasar, lebih kurang pukul 14.00 Wib korban menyadari bahwa perhiasannya telah raib dari laci penyimpanan. Menyadari hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kutoarjo.

“Pelaku ini tetangga korban dan yang bersangkutan sudah hapal gerak-gerik dan keseharian korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, didampingi Kasubbag Humas Iptu Madrim Suryantoro.

“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara mendorong pintu belakang rumah yang ternyata tidak terkunci kemudian mengambil perhiasan emas di dalam rumah tersebut beserta surat emasnya,” imbuhnya.

Pelaku AD diamankan di Kota Tasikmalaya Jawa Barat pada 10 Februari 2021 dalam pelarianya. Namun, sebelumnya, pelaku telah menjual perhiasanya pada tanggal 17 Desember 2020.

“Barang bukti emas perhiasan sudah berpindah tangan, namun bisa kita temukan secara utuh,” terang AKP Agus Budi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000. Pelaku disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (DNL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!