- iklan atas berita -

 

Metro Times (Surabaya) – Koalisi Dog Meat-Free Indonesia yang terdiri dari organisasiperlindungan hewan dari Indonesia dan dunia yaitu Jakarta Animal AidNetwork (JAAN), Animal Friends Jogja (AFJ), Change for Animals Foundation(CFAF) dan Humane Society International (HSI) serta dibantu oleh komunitasmasyarakat peduli dari kota Solo (Sahabat Anjing Surakarta), kota Bandung(Jesse Crown), dan masyarakat peduli kota Surabaya melakukan kampanyebersama sebagai bentuk pergerakan melawan bisnis perdagangan dagingd anjing di Indonesia.

Tindakan ini merupakan simbol dan bentuk aksipenyadartahuan kepada masyarakat tentang kekejaman dibalik
perdagangan daging anjing dan permasalahan kesehatan yang akan muncul dari pengkonsumsian anjing.
Perdagangan anjing untuk konsumsi tidak hanya kejam, tetapi juga melanggar hukum dan mengancam keselamatan terhadap masyarakat di Indonesia dalam mewujudkan wacana Indonesia bebas rabies tahun 2020.

Walau hanya 7% dari penduduk di Indonesia yang mengkonsumsi daging
anjing, tetapi perdagangan ini mengancam kesehatan seluruh lapisan
masyarakat. Setiap tahun, sekitar satu juta ekor anjing yang tidak diketahui
status kesehatannya ditangkap dari jalanan atau dicuri dari rumah warga
dan dibawa dalam truk dengan kondisi kaki serta moncong anjing terikat tali.

Anjing – anjing ini diangkut dalam perjalanan yang sangat lama untuk
didistribusikan ke pasar, rumah potong dan rumah makan, dimana mereka
dibunuh secara kejam dengan cara dipukul sampai mati hanya untuk diambildaging dan darahnya.

ads

Praktek perdagangan anjing jelas melanggar regulasi perlindungan
hewan dan melanggar asas kesejahteraan satwa, kesehatan masyarakat dan peraturan keamanan, serta rujukan penanggulangan penyakit rabies oleh badan kesehatan dunia (WHO).Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 83 ayat 3, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Satwa, disebutkan bahwasanya prinsip kebebasan hewan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada kegiatan :

a. penangkapan dan penanganan;
b. penempatan dan pengandangan;
c. pemeliharaan dan pengangkutan;
d. pengangkutan;
e. penggunaan dan pemanfaatan;
f. perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan;
g. pemotongan dan pembunuhan;
h. praktik kedokteran perbandingan.

Dalam pasal 86 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Satwa menyebutkan bahwa penerapan prinsip kebebasan
hewan pada penangkapan dan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf a paling sedikit harus dilakukan dengan cara tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres; dan menggunakan sarana dan peralatan yang tidak menyakiti, tidak melukai,
dan/atau tidak mengakibatkan stres.
Dijelaskan juga dalam Pasal 84 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Satwa bahwa penerapan prinsip kebebasan hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 wajib dilakukan oleh pemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaannya dan pemilik fasilitas pemeliharaan hewan.

Pasal 92 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Satwa juga melarang setiap orang untuk (a) menggunakan dan
memanfaatkan hewan diluar kemampuan kodratnya yang dapat
berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan atau menyebabkan kematian hewan.

Menengok pada pasal-pasal yang disebutkan diatas, praktek
perdagangan anjing untuk konsumsi jelas melanggar poin-poin yang disebutkan.

Kota – kota yang memiliki Kepada tan penduduk yang tinggi seperti
Jakarta, Yogyakarta dan Surakarta terancam kehilangan status bebas rabiesjika pemerintah tidak segera mengambil tindakan untuk menghentikan kekejaman dan bahaya yang ada dalam perdagangan daging anjing.

Pergerakan serentak di 5 kota besar di Indonesia ini adalah bukti bahwa dukungan masyarakat luas terhadap penolakan konsumsi serta kekejaman terhadap daging anjing terus bertambah dan meningkat dari hari ke hari.

Koordinator kampanye Dog Meat Free Indonesia, Lola Webber mengatakan; “Semakin meningkatnya dukungan masyarakat terhadap pergerakan Indonesia Bebas Daging Anjing adalah suatu bentuk aspirasi rakyat yang nyata dan kami berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil tindakan preventif terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan dari bisnis daging anjing yang kejam ini.”

Karin Franken, co-founder JAAN menambahkan bahwa peran
pemerintah terhadap pencegahan penyebaran penyakit rabies dan zoonis
adalah hal yang vital. “Sejauh ini, Pemerintah DKI Jakarta dan Yogyakarta
telah mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan dan pengaturan
larangan masuknya HPR (Hewan Penyebar Rabies) dari luar daerah
mengingat status kedua provinsi yang sudah bebas rabies. Demikian juga di
Bali dimana Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Resmi larangan
penjualan daging anjing. Yang terbaru, koalisi Dog Meat Free Indonesia
berhasil mencapai sebuah komitmen dengan Walikota Tomohon untuk secara
berkala mengurangi penjualan daging anjing dan kucing di pasar-pasar
ekstrim yang ada di Tomohon.”

Aksi serentak di 5 kota dalam melawan perdagangan daging anjing ini
akan diselenggarakan pada tanggal 24 Februari 2018 di Jakarta dan
Yogyakarta, dan akan dilanjutkan keesokan harinya, 25 Februari 2018 di kota Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya. Kami berharap melalui aksi ini, semakin banyak golongan masyarakat yang lebih peduli dan mengambil langkah untuk mengedukasi dan menyebarkan bahayanya mengkonsumsi daging anjing kepada masyarakat.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!